Jumat, 30 November 2007

Perjuangkan Dinar-Dirham, Satukan Kekuatan Negara-Negara Islam



Profil  : Dato’ Paduka Sri Mir Khan - CEO Dinar & Dirham International

Krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia Tenggara pada tahun 1997-1998 telah membuat stabilitas perekonomian di negara-negara tesebut terpuruk. Bukan hanya di bidang ekonomi, krisis juga merembet pada bidang sosial budaya, pemerintahan, serta moral bangsa yang berada di stadium sangat mengkhawatirkan. Kerusuhan, demonstrasi, penjarahan, dan beragam tindak kriminal lainnya mewarnai gelombang krisis yang datang beruntutan. Campur tangan dan spekulasi sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab semakin memperparah carut marut perekonomian negara-negara yang sebagian besar berpenduduk muslim ini.

Dengan adanya krisis ini, dirumuskanlah lima poin penting mengenai sistem moneter yang saat itu dikuasai dolar Amerika. Poin penting tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Uang kertas tidak mempunyai nilai riil sebab hanya merupakan angka-angka yang dicetak di atas kertas.
2.      Sistem keuangan global tidak stabil dan tidak adil.
3.      Negara-negara berkembang mempunyai ketahanan yang kecil terhadap spekulasi mata uang.
4.      Oleh karena itu, untuk mempertahankan diri, harus dibuat mata uang perdagangan milik sendiri yang mempunyai nilai riil.
5.      Emas adalah penyimpanan kekayaan yang aman dan stabil dan secara global diterima sebagai mata uang perdagangan.

Hal itulah yang melatarbelakangi lahirnya Dinar & Dirham International Sdn. Bhd., sebuah organisasi (perusahaan) lembaga keuangan dan ekonomi yang memberlakukan mata uang emas, terutama di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragam Islam. Dato’ Paduka Sri Mir Khan, penggagas sekaligus Chief Executive Officer Dinar & Dirham International Sdn. Bhd Malaysia, menyatakan komitmennya untuk menggerakkan kebangkitan umat Islam melalui sistem ekonomi Dinar Emas Islam. Dinar Emas ini diproyeksikan akan menguntungkan negara dunia ketiga, termasuk negara-negara Islam di seluruh dunia. Bisa digunakan sebagai komoditas dan sistem nilai tukar mata uang dalam menghadapi krisis ekonomi dunia dan mengadapi harga komoditas yang tidak stabil. Kelak, Dinar Emas diharapkan menjadi simbol pemersatu antara negara-negara dunia ketiga, terutama negara-negara Islam. Perusahaan yang didirikan pada Oktober 2003 tersebut dihadiri pula Perdana Menteri ketika itu, Dr. Mahathir Mohammad. Acara tersebut bertepatan pula dengan penyelenggaraan Konferensi Pemimpin Islam dari 57 negara di Putrajaya, Malaysia.

Siapakah Dato’ Paduka Sri Mir Khan? Beliau adalah pria kelahiran Malaysia 20 Juni 1955. Dato’ Mir (panggilan akrabnya) sejak tahun 1980 meninggalkan Malaysia untuk menimba ilmu di Amerika Serikat, tepatnya di Honolulu - Hawai. Hidup di Hawai merupakan sebuah fase yang penuh kemerdekaan dan kebebasan sejalan dengan hobinya ketika itu, bermain polo dan mengemudikan pesawat terbang. Pada awalnya, kehidupan di Amerika adalah cara hidup yang hebat, megah, dan modern. Seiring bertambahnya usia, pesona Amerika pun hilang. Perasaan terasing mulai ia rasakan. Perbandingan perbedaan gaya hidup, sosial budaya, serta agama menyadarkannya bahwa budaya negaranya jauh lebih baik. Menyadari bahwa Paman Sam tidak seperti tempat yang dicita-citakannya dulu, membuat niatnya untuk pulang kampung semakin mantap.

Kepulangan ke Malaysia telah mengantarkannya pada pemahaman Islam yang lebih baik. Revolusi pemikiran ini bedampak pula pada sikap dan perilakunya. Sebagai contoh, dulu Dato’ Mir mempunyai setumpuk kartu kredit sebagai alat yang mempermudah beragam transaksi keuangan. Konsep Islam tentang riba membuatnya membuang jauh-jauh semua kartu kredit yang dimilikinya. Menurutnya, kartu kredit tidak sesuai dengan hukum ekonomi Islam yang menekankan sistem syariah. Kartu kredit dan segala sistem tata kelola ekonomi keuangan yang besifat utang, sesuai dengan hukum ekonomi syariah adalah riba. Selain bertentangan dnegan syariat Islam, riba itu haram. Beliau menjelaskan, “Setiap bulan, setiap kali kita berutang, kita adalah milik tempat kita berutang. Nah, kalau Anda berutang, maka pengutang dimiliki oleh yang memberi utang. Selepas pembayaran utang, barulah kita lepas dari genggaman mereka.”

Bukan hanya itu, pengalamannya malang melintang dalam dunia bisnis internasional yang selama ini dikuasai sistem kapitalis membuatnya sampai pada kesimpulan bahwa dinar dan dirham –sistem moneter yang sangat direkomendasikan Islam– adalah solusi terbaik mengatasi dampak buruk yang ditimbulkan moneter yang dipakai selama ini. Kalau kemudian Dato’ Mir mendirikan Dinar & Dirham International Sdn. Bhd., itu merupakan wujud kerinduannya pada penerapan sistem moneter yang dicontohkan oleh Islam. Keberanian Dr. Mahathir Mohammad dan keberhasilannya mempertahankan ekonomi Malaysia terhadap serangan spekulan mata uang dan pengaruh IMF, memberikan Dato’ Mir suatu pemahaman yang mendalam tentang pentingnya membangun mata uang perdagangan berbasis emas bagi negara-negara Islam.

Dalam sambutannya dalam pembukaan tersebut, Dr. Mahathir menyatakan, “Ini (dinar emas) akan memberikan lebih banyak kemampuan dalam menghadapi tekanan yang diberikan oleh lawan-lawan kita dibandingkan pembalasan dengan kekerasan.” Penggunaan Dinar Emas dapat berfungsi sebagai alat pemersatu di antara negara-negara anggota OKI, mendorong perdagangan antaranggota, dan memberikan mereka mata uang perdagangan yang tangguh. Dato’ Mir berkomentar, “Bagi dunia Islam, prakarsa Malaysia untuk menggunakan emas sebagai kerja sama perdagangan internasional adalah titik awal yang akan memperkuat dan mempersatukan umat muslim.”

Dinar & Dirham International Sdn. Bhd., bukan hanya bergerak dalam hal mendesain, memproduksi, dan mendistribusikan produk emas dan perak dalam jumlah besar. Dinar & Dirham International juga mencanangkan program yang berkaitan erat dengan sosialisasi mata uang Dinar dan Dirham. Program-program tersebut adalah:
1.      Edukasi dan pelatihan tentang ekonomi berbasis emas.
2.      Menjalin dan mengatur mekanisme kerja sama perdagangan internasional menggunakan emas.
3.      Pemrakarsa cadangan emas Islam
4.      Berperan sebagai model baru bagi investasi perdagangan domestik dan internasional,
5.      Memberikan analisis mendalam tentang pasar emas dunia,
6.      Menganalisis implikasi politik dan finansial secara global atas penggunaan emas sebagai mata uang dunia.

Secara politis, pemakaian Dinar dan Dirham di antara sesama Negara Islam akan menjadi tanda kembalinya emas sebagai instrumen keuangan dan mata uang global yang sesungguhnya. Ia memberikan alternatif pertama bagi mata uang utama lainnya di dunia. Dato’ Sri Mir Khan menyebutkan beberapa keuntungan pemakaian mata uang ini, di antaranya adalah:
1.      Memperkuat dan mempersatukan negara-negara Islam
2.      Memulai dibentuknya Blok Perdagangan Dinar Mas
3.      Mendorong dan mempromosikan perdagangan di antara negara-negara anggota OKI
4.      Menggeser ketergantungan terhadap dolar Amerika
5.      Membuka jalan bagi instrumen dan praktik perdagangan berbasis emas lainnya
6.      Menciptakan sistem kerja sama perdagangan global yang adil dan stabil, yang akan menguntungkan negara-negara berkembang

Tentu saja, Islam tidak akan merekomendasikan sesuatu kalau hal tersebut tidak membawa kebaikan bagi umatnya. Persatuan dan kebersamaan Negara-negara Islam untuk mengadopsi sistem mata uang Dinar & Dirham adalah senjata ampuh untuk menghalau musuh-musuh yang hendak menghacurkan Islam melalui jalur ekonomi dan keuangan. Sudah sepatutnyalah ajakah Dato’ Paduka Sri Mir Khan kita sambut dengan gegap gempita demi terwujudnya independensi negara-negara Islam. Semoga! Muslik, sumber: www.tokohindonesia.com

Rabu, 28 November 2007

Islam dan Antisipasi Tindak Perkosaan




Oleh: Iin Rosliah*

Belakangan ini kasus perkosaan di Jawa Barat meningkat dan sangat memprihatinkan. Terutama karena tindakan amoral itu banyak menimpa gadis di bawah umur, dan rata-rata dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Ada balita diperkosa tetangga, anak diperkosa bapak, adik dicabuli kakak, kakak digagahi adik, keponakan melecehkan bibi, guru sekolah menodai anak didik, bahkan guru ngaji mencabuli santrinya.

Selama bulan November 2005 saja, ada sembilan kasus perkosaan yang terungkap, dan yang paling dianggap brutal adalah kasus perkosaan tiga puluh lima (35) pemuda terhadap gadis sembilan belas (19) tahun yang terjadi di Sukabumi. Namun yang sangat memprihatinkan, delapan pelaku di antarnya ternyata masih di bawah umur. (Kasus Perkosaan di Jawa Barat Membuat Miris, Pikiran Rakyat, 21/11/2005).

Banyak faktor yang memicu maraknya tindakan perkosaan. Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, stres karena kesulitan hidup dan tekanan ekonomi, diduga menjadi faktor pendukung lahirnya tindakan bejat tersebut. Faktor pemicu ini makin lengkap dengan minimnya keimanan yang dimiliki seseorang. Ketika iman lemah, akan mudah baginya melakukan tindakan di luar aturan agama.

Belum lagi batas pergaulan laki-laki dan perempuan yang kini semakin longgar, ditambah stimulus yang dimunculkan oleh korban. Pakaian minimalis yang dikenakannya, mau tidak mau memunculkan gairah pelaku sehingga tak bisa menahan diri.

Maraknya VCD porno dan banyaknya tayangan TV yang tidak mendidik juga menjadi faktor pemicu yang tak dapat dipandang remeh. Bahkan menurut Herlina Agustin, S.Sos. M.T, Sekretaris Jurusan Jurnalistik Fikom, Unpad, faktor tertinggi rangsangan seksual yang muncul dalam kasus kejahatan seksual, justur setelah usai menonton VCD porno atau tayangan berita kejahatan seksual yang dibumbui visualisasi rekonstruksi atau ilustrasi. (Herlina, Cegah Anak Menonton Tayangan Vulgar, Pikiran Rakyat, 21/11/2005)

Ironis memang, negara yang mayoritas penduduknya muslim belum memiliki UU pornografi. Padahal, seperti dikatakan ketua PW Muhammadiyah Jawa Barat, Prof. Dr. H. Dadang Kahmad, di Negara yang dianggap sekuler seperti Australia, sudah memiliki UU yang melarang pornografi ditayangkan. Sehingga dari pagi sampai sore, acara-acara TV di Australia sebatas berita dan pendidikan anak. (Sahkan UU Antipornografi, Pikiran Rakyat, 21/11/2005).

Perlu ada upaya untuk menemukan solusi dari kasus ini. Namun, meningkatkan kualitas keimanan dan pendidikan agama masyarakat merupakan salah satu solusi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dengan pendidikan agama, paling tidak kasus perkosaan bisa diminimalisir. Mengapa demikian? Karena agama, dalam hal ini Islam, memiliki sejumlah aturan antisipatif yang mempersempit peluang munculnya kasus tersebut.

Merujuk pada Al Quran dan sunah Rasulullah saw., ada beberapa tindakan antisipatif yang ditawarkan Islam.

Pertama, meminta izin saat memasuki kamar orang tua

Ada tiga waktu yang mengharuskan anak kecil yang belum balig meminta izin sebelum memasuki kamar orang tuanya. Sebelum Shalat Subuh, tengah hari, dan sesudah Shalat Isya. Adapun bagi anak yang sudah balig, wajib minta izin pada semua waktu, di samping ketiga waktu tersebut. Ketentuan ini tercantantum dalam surat An-Nur ayat 58-59, “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum Shalat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar) mu di tengah hari, dan sesudah Shalat Isya. (Itulah) tiga `aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Peraturan ini juga berlaku kebalikannya. Ketika memasuki kamar anak, hendaknya orang tua meminta izin terlebih dahulu. Ini dimaksudkan agar anak dan orang tua menghormati hak privasi masing-masing. Di samping juga sama-sama menjaga pandangan dari kondisi yang tidak diharapkan. Dikhawatirkan, jika tanpa izin sebelumnya, penghuni kamar sedang tidak terjaga auratnya. Sehingga keadaan ini dijadikan momen oleh setan untuk menjerumuskan anak atau bapak pada tindak perkosaan.

Kedua, memisahkan tempat tidur anak dan melarang tidur sambil tengkurap

Rasulullah saw. bersabda, “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk shalat pada usia tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkannya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka…” (H.R. Abu Daud)

Ya’isy bin Thakhfah Al Ghifari dari ayahnya r.a. berkata, “Ketika saya tidur tengkurap di masjid, tiba-tiba ada seorang laki-laki menggerak-gerakkanku dengan kakinya. Dia berkata, ‘Sesungguhnya tidur tengkurap ini dibenci Allah.’ Ya’isy berkata, ‘Maka aku melihat orang itu, ternyata dia adalah Rasulullah saw.” (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Tidur dalam keadaan tengkurap ini dicela karena bisa membangkitkan birahi seseorang.

Ketiga, menjaga pandangan

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki juga perempuan. Allah swt. telah berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tahu apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat hendaklah mereka menundukkan pandangan dan memelihara kemaluannya…” (Q.S. An-Nur: 30-31).

Jabir bin Abdillah pernah bertanya kepada Rasulullah saw. tentang pandangan tiba-tiba, maka beliau menyuruhnya untuk memalingkan pandangan matanya. Ini diriwayatkan dalam hadis Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi.

Mengapa kira harus menundukkan pandangan? Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya pandangan itu adalah anak panah beracun dari anak-anak panah iblis, siapa yang menghindarkannya karena takut kepadaku (Allah), Aku akan mengaruniakan kepadanya keimanan yang terasa manis di dalah hatinya.” (H.R. Thabrani).

Seorang penyair mengatakan bahwa segala sesuatu itu bersumber dari pandangan. Siksa neraka yang terbesar berasal dari kemaksiatan yang kecil. Mula-mula memandang, kemudian senyuman dan salam, sesudah itu bicara, akhirnya ada janji dan kencan.

Menjaga pandangan bukan hanya saat berpapasan dengan lawan jenis dalam dunia riil, tapi juga yang muncul dalam CD-CD atau tayangan TV yang kerap kali tampil lebih berani dengan pakaian serba terbatas, gerakan erotis, sehingga dapat membangkitkan nafsu birahi.

Keempat, wanita wajib menutup aurat bahkan di hadapan seorang buta sekalipun

Perintah ini tercantum dalam surat An-Nur ayat 31 juga surat Al Ahzab ayat 59. “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Ahzab: 59)

Ummu Salamah menceritakan bahwa ketika ia sedang berada bersama Rasulullah saw. dan Maimunah, datang Ibnu Ummi Maktum menemui Rasulullah saw. Ketika itu kami sudah diperintah untuk berhijab. Maka Rasulullah saw. bersabda, “Berhijablah kalian darinya.” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, bukankah ia buta?” Rasullah saw. menjawab, “Apakah kalian juga buta? Bukankah kalian bisa melihatnya?” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).

Dari Aisyah ra., “Sesungguhnya Asma binti Abi Bakar masuk ke rumah Rasulullah saw. dengan menggunakan baju transparan. Maka Rasulullah saw. berpaling sambil bersabda, ‘Ya Asma, sesungguhnya perempuan itu apabila telah haid, tidak boleh terlihat dari tubunya kecuali ini (sambil menunjuk wajah dan dua telapak tangannya).” (H.R. Abu Daud)

Kelima, tidak boleh bersentuhan dan berduaan dengan wanita bukan mahram

Dari Aisyah r.a. ia berkata, “Tangan Rasulullah saw. tidak pernah sama sekali menyentuh tangan perempuan di dalam baiat. Baiat Rasulullah saw. dengan mereka adalah berupa ucapan.” (H.R. Bukhari).

Dalam hadis yang lain Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya. Karena pihak ketiganya adalah setan.” (H.R. Ahmad).

Demikian di antara rambu-rambu yang diatur oleh Al Quran dan sunah Rasulullah saw. Barangsiapa yang menaatinya, insya Allah akan terjaga dari perilaku maksiat. Sesuai dengan janji Rasulullah saw. dalam hadisnya, “Telah kutinggalkan dua perkara untuk kalian. Kalian tidak akan pernah tersesat selam berpegang teguh pada keduanya. Kitabullah dan sunah Nabi-Nya.” (H.R. Ibnu Abdil Bar).

Di samping para tokoh agama, keluarga sebagai institusi pendidikan yang pertama dan utama, memiliki peran yang besar dalam menanamkan nilai-nilai ini kepada setiap anggotanya. Agar tidak menjadi korban, apalagi pelaku perkosaan. Naudzubillah.

* Penulis adalah alumnus Takmili LIPIA, Jakarta